Berita > Daerah > Kampar
Warga Kusau Makmur Desak PT ATS Penuhi Hak 20 Persen HGU, Tolak Skema Koperasi
Teks foto: Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Idrus, saat memberikan penjelasan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan menyerahkan 20 persen lahan HGU untuk masyarakat pada Musyawarah Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Kamis (23/10/2025).
Kampar, Pjsriau.com — Suasana Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (23/10/2025), berlangsung panas. Warga menuntut PT Arindo Trisejahtera (ATS 1) agar memenuhi kewajiban pelepasan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat, sebagaimana diatur undang-undang. Mereka menolak keras tawaran kerjasama berbentuk koperasi yang dinilai hanya akal-akalan perusahaan.
Musdes tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Idrus, sebagai narasumber. Turut hadir Pj Kepala Desa Kusau Makmur Jaka, Ketua BPD Kaswan Silaban, Babinkamtibmas Bripka Darwin, perangkat desa, LPM, PKK, Karang Taruna, serta para tokoh masyarakat dan agama.
“Kita ingin kejelasan soal kewajiban 20 persen HGU sesuai aturan. Musyawarah ini diharapkan menjadi solusi tanpa merugikan pihak mana pun,” tegas Pj Kades Jaka dalam sambutannya.
Dalam paparannya, Idrus menjelaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan 20 persen dari total luas HGU kepada masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
“HGU PT ATS 1 mencapai 7.741 hektar. Dua puluh persennya sekitar 1.500 hektar. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegas Idrus.
“PT ATS 1 harus dihadirkan agar solusi konkret bisa dicapai. Saya siap turun lagi ke Kusau Makmur bersama BPN, PT ATS 1, dan tokoh masyarakat,” tambahnya.
Namun suasana Musdes berubah tegang saat Mulyono, salah satu tokoh masyarakat, menyampaikan pandangan keras terhadap perusahaan.
“Selama ini PT ATS 1 tidak pernah peduli dengan desa ini. Bangun sekolah saja susah minta bantuan. Sekarang tiba-tiba muncul ajakan kerjasama koperasi, ada apa di balik ini? Jangan-jangan cuma manuver menjelang perpanjangan HGU!” ujar Mulyono lantang, disambut tepuk tangan warga.
Menurutnya, skema koperasi hanyalah modus untuk menghapus kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Ia menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kerja sama yang tidak transparan dan tanpa dasar musyawarah resmi desa.
“Kami menolak keras bentuk kerjasama koperasi yang cacat prosedural dan tidak melalui Musdes seperti hari ini,” tegasnya.
Sikap tegas juga datang dari Ketua BPD Kusau Makmur, Kaswan Silaban, yang mempertanyakan legalitas koperasi yang sudah terbentuk tanpa persetujuan masyarakat.
“Kalau masyarakat menolak, maka kerjasama koperasi itu akan kami batalkan. Tapi aneh, kenapa koperasi sudah terbentuk, perjanjian sudah ditandatangani, baru masyarakat tahu? Ini ada yang janggal!” ujar Kaswan dengan nada geram.
Musdes akhirnya ditutup dengan kesepakatan bulat masyarakat dan perangkat desa untuk menolak segala bentuk manipulasi dan menegaskan tuntutan utama: PT ATS 1 wajib menyerahkan 20 persen dari HGU secara langsung untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar, bukan melalui lembaga perantara seperti koperasi.
Warga menegaskan, perjuangan mereka bukan semata menuntut lahan, tetapi menuntut keadilan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap desa sekitar wilayah operasionalnya.**

Komentar Via Facebook :