https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

PN Bengkalis Tegas: Gugatan Suharyono ke Polbeng Salah Alamat Hukum

PN Bengkalis Tegas: Gugatan Suharyono ke Polbeng Salah Alamat Hukum

Teks foto; Pengadilan Negeri Bengkalis di jalan Karimun, Kabupaten Bengkalis.


Bengkalis, Pjsriau.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengabulkan eksepsi para tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Suharyono terhadap jajaran pimpinan dan anggota Senat Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng). 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bengkalis tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena termasuk dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls, yang dibacakan di hadapan para pihak. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa objek gugatan berupa tindakan pejabat kampus berkaitan erat dengan kewenangan administratif, sehingga gugatan seharusnya diajukan ke PTUN, bukan ke pengadilan umum.

“Secara eksplisit, putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Direktur Politeknik Negeri Bengkalis Johny Custer, jajaran manajemen, dan para anggota Senat kampus dinyatakan salah memilih pengadilan (kompetensi absolut),” demikian isi amar putusan yang dikutip dari berkas perkara.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Polbeng, Ega Suzana, S.H., menilai keputusan majelis hakim sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penting bagi advokat memahami kompetensi absolut agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada penolakan gugatan dan pemborosan biaya bagi klien.

Mahkamah Agung telah mengatur hal ini melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” ujar Ega. Senin 20 Oktober 2025.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap berpendapat perkara a quo bukan termasuk dalam wilayah hukum administrasi. 

Menurutnya, gugatan dilayangkan karena adanya tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur dalam penerbitan surat rekomendasi jabatan fungsional." Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam gugatan tersebut, Suharyono meminta agar Senat Politeknik Bengkalis menerbitkan dokumen Berita Acara Persetujuan Senat terkait usulan kenaikan jabatan fungsional (Jafung) Lektor Kepala. 

Namun, berdasarkan hasil rapat Senat, keputusan mengenai kenaikan pangkat Suharyono ditunda selama satu semester dengan mempertimbangkan berbagai aspek akademik dan administratif.

Dengan dikabulkannya eksepsi para tergugat, perkara ini dinyatakan tidak dapat diteruskan di Pengadilan Negeri. Pihak penggugat masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan baru melalui PTUN sesuai dengan kewenangan absolut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :