https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

Satu Perambah Hutan Siak Kecil Ditangkap, Empat Masih Diburu Kejari Bengkalis

Satu Perambah Hutan Siak Kecil Ditangkap, Empat Masih Diburu Kejari Bengkalis

Teks foto; Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama aparat Polsek Siak Kecil saat mengamankan terpidana kasus perambahan hutan Eko Suripto di Lapas Kelas II A Bengkalis,


Bengkalis, Pjsriau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/10/2025).

Terpidana yang berhasil diamankan ialah Eko Suripto, berperan sebagai pemberi lahan. Sementara empat lainnya, Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama, masih buron meski putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah).

Menurut Kepala Kejari Bengkalis Nanda Lubis melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, kelima pelaku telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Terpidana Eko Suripto berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, berkat kerja sama tim gabungan Intel Kejari, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa setempat. Sejak hari ini, ia resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujar Wahyu, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu, empat terpidana lainnya masih dalam pemantauan intensif. Kejari Bengkalis mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui keberadaan mereka.

“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para terpidana, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari vonis PN Bengkalis pada 26 Juni 2024, yang menyatakan kelima pelaku bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Upaya hukum banding hingga kasasi yang mereka ajukan semuanya ditolak, sehingga putusan PN Bengkalis dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Menariknya, dalam perkara ini JPU juga mengajukan kasasi terkait alat berat Excavator Hitachi oranye yang digunakan untuk merambah hutan. Meski JPU menuntut agar alat tersebut disita untuk negara, PN Bengkalis justru memutuskan mengembalikannya kepada pemilik bernama Saprudin, dan keputusan itu turut dikuatkan hingga tingkat MA.

Proses penegakan hukum ini sempat berlarut karena kelima terdakwa sebelumnya mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim PN Bengkalis pada 21 Desember 2023. Akibatnya, setelah putusan MA keluar, JPU harus kembali mencari keberadaan para terpidana untuk dieksekusi.

“Kami akan terus menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya. Ini bentuk komitmen Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum di kawasan hutan,” tutup Wahyu.**


Komentar Via Facebook :