Berita > Daerah > Indragiri Hulu
Kasus BPR Indra Arta Inhu Tersendat, GEMMPAR: Ada Apa dengan Kejaksaan?
Teks foto; Erlangga, Koordinator Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR), Rabu (15/10/2025).
Inhu, Pjsriau.com - Dugaan korupsi di tubuh Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus yang menyeret jajaran internal BPR milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut kini memasuki babak baru, setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan dua anggota DPRD Riau.
Kedua nama yang disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Inhu periode 2014–2019 dan kini duduk di kursi legislatif tingkat provinsi.
Mereka disebut sebagai debitur istimewa, penerima pinjaman tanpa agunan sah dan tanpa proses survei lapangan sebagaimana mestinya.
“Pemberian kredit dilakukan di luar prosedur. Ada pinjaman atas nama orang lain, agunan berbeda nama, hingga agunan tanpa hak tanggungan. Bahkan ada pencairan pinjaman tanpa survei sama sekali,” ungkap Plt. Kajati Riau Dedie Tri Haryadi, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan tersangka utama dalam kasus ini. Mereka terdiri atas direktur, pejabat kredit, teller, dan sejumlah debitur bermasalah. Namun, desakan publik semakin menguat agar aparat juga menindaklanjuti nama-nama lain yang diduga memiliki pengaruh politik.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR) meminta Kejari Inhu bersikap terbuka dan profesional dalam proses penyidikan.
“Jika Kejari Inhu tidak mampu menuntaskan perkara ini, sebaiknya dilimpahkan ke Kejati Riau atau bahkan Kejaksaan Agung. Karena yang terlibat bukan pejabat daerah biasa, melainkan anggota DPRD Riau yang punya posisi politik di tingkat provinsi,” tegas Erlangga, Koordinator GEMMPAR, Rabu (15/10/2025). kepada media ini.
Erlangga juga menyoroti potensi turunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat dugaan adanya lobi-lobi kasus atau praktik “86” di balik proses penyidikan.
“Kejaksaan harus transparan dan segera mengumumkan perkembangan penyidikan ke publik agar masyarakat tidak curiga ada permainan di balik penanganan kasus ini,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, GEMMPAR berencana melayangkan surat resmi kepada Kejati Riau dan Kejaksaan Agung RI jika dalam waktu tiga kali 24 jam belum ada kejelasan atas perkembangan kasus tersebut.
Apabila tidak ada respons, aliansi tersebut mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.**

Komentar Via Facebook :