Berita > Daerah > Bengkalis
Temuan BPK di RoRo Bengkalis Kian Dalam: Retribusi Tak Transparan, Satgas Dinilai Solusi Instan
Teks foto; Kadis Dihub Bengkalis Muhammad Adi Pranoto background Lembar Pemakai Jasa – Koperasi Karyawan Perhubungan Dinas Perhubungan Bengkalis” untuk tiket penumpang dewasa berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 59 Tahun 2022, dengan harga tercantum Rp9.500.
Bengkalis, Pjsriau.com - Polemik pengelolaan Pelabuhan RoRo Air Putih - Sungai Selari, Kabupaten Bengkalis, kembali mengemuka. Setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau pada 2023 mengungkap potensi maladministrasi dalam pelayanan penyeberangan, kini giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis.
Padahal, pelabuhan penyeberangan tersebut merupakan nadi utama mobilitas masyarakat dan arus ekonomi di Pulau Bengkalis. Namun di balik aktivitas padat kendaraan dan kapal yang terbatas, tersimpan persoalan klasik: sistem pengelolaan yang belum transparan dan tata laksana pelayanan publik yang masih jauh dari ideal.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, realisasi pendapatan retribusi daerah dari sektor kepelabuhanan tercatat mencapai Rp6,13 miliar. Namun, BPK menemukan sejumlah ketidakwajaran, mulai dari mekanisme pemungutan, keterlambatan penyetoran, hingga potensi konflik kepentingan.
Salah satu temuan menonjol adalah pemungutan retribusi yang dilakukan oleh pihak ketiga, yakni Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan, tanpa adanya dokumen kerja sama maupun dasar hukum yang jelas. Selain itu, penyetoran hasil pungutan ke kas daerah juga dinilai tidak disiplin, dengan jeda waktu antara lima hingga 28 hari. Bahkan, sebagian dana diketahui sempat disimpan terlebih dahulu di brankas koperasi.
Praktik semacam ini, menurut sejumlah pengamat kebijakan publik, berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah sekaligus memperkuat konflik kepentingan di tubuh organisasi perangkat daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Adi Pranoto, menyebut temuan BPK tersebut bersifat administratif semata.
“Itu hanya soal waktu penyetoran. Di lapangan, kapal RoRo beroperasi sampai pukul 23.00, sehingga ada kesepakatan penyetoran dilakukan 2x24 jam. Tidak ada pelanggaran substansial,” ujar Adi, Rabu (15/10/2025).
Namun, penjelasan itu dinilai belum menjawab substansi masalah, terutama terkait transparansi kerja sama dengan koperasi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Satgas Baru, Masalah Lama
Di tengah sorotan publik atas temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Bengkalis justru membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pelayanan RoRo. Rapat pembentukannya digelar di Kantor Dishub Bengkalis, Selasa (14/10/2025), dipimpin Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra tanpa kehadiran Kepala Dishub.
Satgas tersebut diharapkan dapat memperbaiki antrean kendaraan, meningkatkan disiplin petugas, dan memberi edukasi kepada pengguna jasa. Namun, langkah ini menuai respons beragam.
Sebagian warga menilai pembentukan Satgas hanya reaksi sesaat yang tidak menyentuh akar persoalan.
“Lucu juga, setiap muncul masalah langsung dibentuk Satgas. Padahal yang perlu dibenahi itu sistemnya, bukan menambah struktur baru,” ujar Ahmad, salah seorang warga Bengkalis.
Masyarakat menilai Dishub seharusnya fokus memperkuat tata kelola, pengawasan internal, dan membuka kanal pengaduan publik yang lebih transparan, bukan menambah beban birokrasi.
Rekomendasi Ombudsman Masih Mandek
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Riau telah menerbitkan Kajian Cepat Tata Kelola Penyelenggaraan Pelabuhan RoRo Bengkalis pada 2023, yang memuat lima rekomendasi strategis kepada Pemkab Bengkalis:
1. Pemenuhan standar pelayanan penumpang sesuai Permenhub No.119/2015;
2. Perencanaan anggaran untuk pemeliharaan dan penambahan dermaga;
3. Evaluasi SK Bupati No. 658/KPTS/X/2021 tentang prioritas kendaraan dinas;
4. Peningkatan kapasitas petugas pelabuhan;
5. Pembentukan BLUD Pelabuhan RoRo untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan.
Namun, hingga kini, sebagian besar rekomendasi tersebut belum terealisasi.
Sekretaris DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis, Datuk Riza Zulhelmi, menilai pembentukan Satgas hanyalah langkah taktis, bukan solusi struktural.
“Ombudsman sudah merekomendasikan pembentukan BLUD agar pengelolaan lebih profesional. Pemerintah seharusnya membentuk Tim Percepatan Transformasi Pengelolaan RoRo, bukan sekadar Satgas pengawasan,” tegasnya.
Datuk Riza juga menekankan pentingnya transformasi menyeluruh melalui digitalisasi tiket, transparansi tarif, serta peningkatan fasilitas bagi masyarakat umum dan kelompok rentan.
“Tujuannya bukan sekadar administratif, tapi membangun layanan publik yang modern dan akuntabel,” pungkasnya.
Reformasi Bukan Reaksi
Penyeberangan RoRo Air Putih - Sungai Selari bukan hanya urusan mobil dan kapal, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman seharusnya menjadi peringatan keras bagi Pemkab Bengkalis untuk segera melakukan reformasi kelembagaan dan keuangan di sektor transportasi laut.
Alih-alih menambah struktur baru, publik berharap pemerintah daerah berani berbenah secara menyeluruh, memastikan setiap rupiah retribusi benar-benar masuk ke kas daerah dan kembali dalam bentuk pelayanan yang nyata bagi masyarakat.**

Komentar Via Facebook :