https://www.pjsriau.com

Berita > Nasional >

Dikawasan Taman Nasional Berbak Sembilang, Penyidik Gakkumhut Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal

Dikawasan Taman Nasional Berbak Sembilang, Penyidik  Gakkumhut Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal

Teks foto; Penyidik Gakkumhut untuk terus mengembangkan penyidikan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS


Jambi, Pjsriau.com - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menangani kasus perambahan Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Tersangka SR (37 tahun), warga Desa Rantau Rasau, Dusun Sungai Palas RT 05, Kecamatan Berbak, yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan TNBS, telah ditetapkan oleh penyidik. Barang bukti yang disita meliputi satu unit kendaraan roda dua, tanaman sawit, handphone, dan parang.

Kini tersangka SR menjalani penahanan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi, sementara barang bukti diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.

Kasus ini berawal pada Senin, 29 September 2025, ketika Polisi Kehutanan TNBS melakukan tugas Reguler Patrol and Community Patrol (Patroli Rutin) di Resor Sungai Rambut dan menemukan SR (37 tahun) berada di dalam Kawasan TNBS.

Setelah didalami, SR mengaku sebagai pemilik 3 hektar kebun sawit yang ada di dalam kawasan tersebut. SR beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Penyidik Gakkumhut di MAKO SPORC Brigade Harimau Jambi untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil olah TKP,  pemeriksaan saksi-saksi, Keterangan  Ahli dan barang bukti yang diamankan, dengan dua alat bukti yang cukup, Penyidik menetapkan SR (37 th) selaku pemilik kebun sawit ilegal sebagai tersangka pelaku perambahan kawasan hutan.

Dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a  UU Nomor 41 Tahun 1999 dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 7.500.000.000.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penanganan kasus perambahan di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Provinsi Jambi adalah hasil kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dengan Balai TN Berbak Sembilang.

"Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk terus mengembangkan penyidikan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS." kata Hari Novianto.

"Ia menjelaskan, penanganan ini sebagai upaya menjaga dan mengamankan kawasan hutan konservasi tersebut. Kasus ini juga merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap perambahan dan jual beli lahan hutan yang ditemukan di kawasan tersebut." tutup Kepala Balai Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :