Berita > Daerah > Pekanbaru
Pedagang Mengadu Ke APPSI, Karen Tertipu Beli Kios dan Sewa Lapak Kaki Lima di Pasar Baru Panam
Teks foto : Bukti para Pedagang mengadu ke sekretariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Pasar Baru Panam
Pekanbaru, Pjsriau.com - Gugatan Ahli Waris Almarhum Yasman yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola pasar baru panam ditolak oleh pengadilan negeri pekanbaru
Amar putusan.Mengabulkan Eksepsi Tergugat,Dalam pokok perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard);
Diputuskan Rabu,15 Feb. 2023 dengan Nomor putusan150/Pdt.G/2022/PN Pbr
Ahli waris almarhum Yasman ada 11 orang mengugat tentang kepemilikan pasar baru panam diantaranya:
1.Yunimartati
2.Rio Rahman
3.Rian Rahman
4.Bayu putra.(DPO)
5.Rido Rahman
6.Rafi Rahman
7.Suryasti putri
8.Rika Elvitriani
9.Rahmayati
10.Richi Rahman
11.Richo Rahman.
Sedangkan tergugatnya ada 5 diantaranya:
1.Agus salim
2.HJ.YURNI
3.desi ratnasari
4.Pemerintah kota pekanbaru
5.Badan pertanahan
6 Notaris Baktiasih Durin.
Dalam Petitum pengugat Melalui kuasa hukumnya meminta agar pengadilan Mengabulkan Gugatannya seluruhnya;
2.Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat adalah sah dan berharga;
3.Menyatakan tanah seluas 21.000 (dua puluh satu ribu) meter persegi atau dengan ukuran 150 X 140 (seratus lima puluh dikali seratu empat puluh) meter adalah hak Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm. Yasman;
4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.Menghukum Tergugat I,II, III dan IV secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai berikut:
I.Materil :Uang sewa lapak sebanyak 145 Lapak dan uang sewa kios sebanyak 30 kios pertahunnya dengan rincian sebagaimana diatas dengan jumla Rp.653.000.000,- seluruh lapak+168.000.000,- seluruh kios Total.,827.000.000 (Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah)
II.Immateril,Kerugian inmateril yang timbul sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah)
6.Memberikan izin kepada Para Penggugat mengurus Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat yang merupakan ahli waris Alm.Yasman pada Tergugat V berdasar putusan ini;
7.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum banding maupun kasasi;
8.Menghukum Tergugat I,II,III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;
𝐌𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚 𝐝𝐢 𝐓𝐢𝐩𝐮 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭,𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐮 𝐤𝐞 𝐬𝐞𝐤𝐫𝐞𝐭𝐚𝐫𝐢𝐚𝐭 𝐀𝐏𝐏𝐒𝐈 𝐝𝐢𝐩𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐩𝐚𝐧𝐚𝐦
Pasca ditolaknya gugatan Ahli waris Yasman oleh pengadilan negeri pekanbaru,beberapa orang Pedagang yang tergabung di Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan dugaan penipuan,sambil memperlihatkan kwitansi pemberian uang saat mendatangi Kantor APPSI terlihat di kwitansi tersebut ada tulisan sewa lapak dan ada juga jual beli kios yang diterima oleh pengugat,gugatannya sudah ditolak oleh pengadilan negeri pekanbaru.
Dugaan penipuan dengan modus jual beli Kios dan sewa lapak di Pasar baru panam melibatkan banyak pedagang pasar yang sudah menyetor namun pasar ternyata milik pemerintah,"kata pedagang sambil melihatkan poto spanduk yang bertuliskan
"Pemerintah kota pekanbaru dan pedagang mengucapkan selamat atas putusan pengadilan Negeri pekanbaru nomor:150/Pdt.G/2022/PN Pbr diputuskan 15 februari 2023,pasar baru panam adalah milik pemerintah kota pekanbaru.
Para pedagang menjadi korban diperkirakan mencapai 50-an lebih dengan nilai Rp.800 juta sampai ratusan juta dari awal membeli kios dari almarhum yasman hanya ada kwitansi dan catatan sewa kios, "yang Terima uangnya ada istri almarhum yasman Yunimartati,termasuk anaknya Rio Rahman juga ada menerima uang sewa dan uang lainnya",ujar pedagang sambil melihatkan kwitansi dan surat jual beli kios tersebut.
Menanggapi hal tersebut,pengurus APPSI mengatakan dalam waktu dekat akan segera menanggapi keluhan para pedagang korban penipuan jual beli kios di Pasar pasar,
termasuk pungli oknum yang mengaku pengurus pasar baru panan yang saat ini sedang merajalela
Pengurus APPSI berharap agar para pedagang aktif memberi informasi,seperti pungutan liar yang diminta oleh oknum yang tidak bertangungjawab,jika mereka memaksa meminta uang kebersihan,mereka mengancam rekaman dengan vidio
Lebih lanjut dikatakan pengurus APPSI, sudah ada - + 100 orang pedagang membubuhkan tanda tangan menolak pungli oknum yang mengaku pengurus pasar panam.penolakan pedagang ini sudah disampaikan kepada Bapak Muflihun Pj.Walikota,pekanbaru, pedagang berharap pemerintah kota pekanbaru membuat edaran secara tertulis kepada pedagang kutipan apa saja yang wajib dibayar di pasar baru panam.(Tim).**

Komentar Via Facebook :