Berita > Daerah > Bengkalis
Diduga Capai Ratusan Kubik Tanah Galian C Tak Miliki Izin, APH Polres Bengkalis dan DLHK Diminta Tindak Tegas
Ket foto; Mobil L300 yang mengangkut tanah pasir bulan dari Desa Deluk ke pondasi bangunan Swalayan atau Ruko di Jalan Pramuka Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu 19 Merat 2025.
Bengkalis, Pjsriau.com - Diduga tidak memiliki izin, lokasi galian C tanah pasir bulan di Desa Deluk Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, bisa dengan bebas dan leluasa menggali dan mengangkut tanah pasir bulan dari desa deluk yang pergunakan untuk menimbun pondasi bangunan Swalayan atau Ruko. Rabu, 19 Merat 2025.
Terpantau tim awak Media beberapa Minggu ini, mobil L300 yang mengangkut tanah Pasir bulan tersebut lalu lalang melintasi dari Desa Deluk, melewati jalan utama Desa Jangkang menuju tempat lokasi timbunan Pondasi di Swalayan atau Ruko di samping Gg Kesuma, Jalan Pramuka Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Diduga sudah mencapai ratusan Kubik tanah.
Berdasarkan undang undang, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Dan, pasal 161 menyebutkan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Salah satu Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat berbincang dengan awak media mengatakan, galian C pasir bulan yang di beli untuk dipergunakan timbunan pondasi tempat usaha.
Tambah lagi pemilik usaha swalayan atau bangunan Ruko tidak menyediakan rambu-rambu, terlebih lagi bulan puasa tentu ramaikan kendaraan bermotor melintas, cukup besar akan terjadinya lakalantas," ungkapnya.
Saat awak media konfirmasi RW.09 Desa Senggoro Alwizar mengatakan nama Pemilik bangunan ruko kurang tahu, yang jelas punya toko Tedi Kelapapati tengah.
"Kita sudah pernah menegur dengan pengelolaan ruko dan kepala tukang agak pasang rambu-rambu, karena jalan Pramuka ini merupakan jalan tersibuk di Kecamatan Bengkalis." kata RW.09 Dusun 3 Desa Senggoro.
Tempat yang terpisah Sekdes Desa Deluk mengatakan, Klu untuk masyarakat yg memiliki tanah kubik tu, kami dari pemerintah desa tak pernah mengeluarkan surat izin pak, dan masyarakat yang memiliki tanah kubik pon blm pernah mengurus surat izin ke pemdes pak.
"Klu mslh izin n sebagainye mngkn bapak bisa langsong jumpe dgn yang memiliki tanah kubik pak," kata Sekdes Nanang Gunawan disapa akrab iwan, membalas chat WhatsApp dari awak media ini.
Hal ini diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH), Khususnya Polres Bengkalis untuk menindak tegas pemilik usaha yang diduga tidak memilik izin galian (C) dan pembelinya.
Meminta Gakkum LHK Riau, DLHK Kabupaten Bengkalis dan Kadis DLHK serius dalam menjaga Lingkungan Hidup dan serta menindak tegas penambang galian C ilegal di Kabupaten Bengkalis.**(Red/Tim).

Komentar Via Facebook :