https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Pekanbaru

Diduga Tak Netral saat Pilwako 2024, Heri Kurnia; Walikota Agung Diminta Copot Kadis Pendidikan Pekanbaru

Diduga Tak Netral saat Pilwako 2024, Heri Kurnia; Walikota Agung Diminta Copot Kadis Pendidikan Pekanbaru

Ket foto; Heri kurnia Ketua Yayasan Pekanbaru Rumah Kita


Pekanbaru, Pjsriau.com - Heri kurnia Ketua Yayasan Pekanbaru Rumah Kita (YPRK) meminta agung agar mencopot kadis pendidikan Kota Pekanbaru karena diduga tak netral saat pilwakot

AJ (inisial) diduga menggiring guru-guru dan kepala sekolah untuk memilih salah satu paslon Pilwako dipekanbaru yaitu ke Paslon 01.

Sebagaimana diketahui Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan bahwa ASN wajib bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Pelanggaran ini juga diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana sanksi berat bisa diberikan, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. 

"Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. 

"Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye." ungkap Hari Kurnia, Kamis 06/03/2025 kepada Pjsriau.com

Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

selanjutnya , Kami akan laporkan ini segera ke BKN RI agar AJ dapat di proses secara hukum yang berlaku." tutup Heri.**


Komentar Via Facebook :