https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

Residivis Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap

Residivis Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap

Teks foto; Pria separuh baya berinisial BR (57) Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berusia 8 tahun di Mapolres Bengkalis 


Bengkalis, Pjsriau.com  - Satreskrim Polres Bengkalis, berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada, Selasa (17/12/ 2024),sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma menyebutkan, pelaku pria separuh baya berinisial BR (57), warga Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis. Pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berusia 8 tahun.

Ia menyebutkan, korban melaporkan telah dicabuli pada, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian keluarga korban Benny, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis setelah mendapat informasi dari istrinya.

"Pelaku kita tangkap di sebuah kedai di Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis. Barang bukti yang ditemukan antara lain rekaman video durasi 22 detik dan baju yang dikenakan pelaku saat melakukan pencabulan," jelasnya.

Gian juga menyebutkan, pelaku mengakui pernah ditahan (residivis) selama 5 tahun, karena kasus serupa. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bengkalis.**


Komentar Via Facebook :