https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Kampar

Diakibatkan SPBU NO 14.284.135,  4 Bendera Aliansi Kemahasiswaan Akan Adakan Aksi di Kantor Pertamina Singamangaraja Pekanbaru 

Diakibatkan SPBU NO 14.284.135,  4 Bendera Aliansi Kemahasiswaan Akan Adakan Aksi di Kantor Pertamina Singamangaraja Pekanbaru 

Teks foto; Joko Sisworo selaku ketua umum aliansi dari Forum Mahasiswa Aktivis Riau


Kampar, Pjsriau.com - Terkait kericuhan yang terjadi ditengah tengah masyarakat saat ini, yang mana diakibatkan oleh SPBU NO 14.284.135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau yang mana atas laporan masyarakat setempat.

Salah satu Masyarakat yang ada di Tepung Hulu, dan juga hasil kajian kami dilapangan maka kami nyatakan menduga SPBU NO 14.284.135 berbuat kecurangan, dan tindakan yang melanggar hukum.

Terkait penjualan BBM bersubsidi yang dijual kepada Mafia - Mafia BBM dan juga penjualan BBM bersubsidi ber jerigen yang mana tindakan ini biasanya dilakukan pada malam Hari,

Hal ini, tidak dibenarkan didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta di Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan juga sangat merugikan keuangan negara, dan masyarakat banyak.

Joko Sisworo selaku ketua umum aliansi dari Forum Mahasiswa Aktivis Riau (FM-AR), dan juga selaku korlap aksi yang memimpin Gabungan 4 Bendera Aliansi kemahasiswaan yang akan mengadakan aksi, pada hari Selasa, tanggal 5 November 2024 mendatang di Kantor Pertamina Jl. Singamangaraja, Pekanbaru.

Dengan jumlah masa Seratus Lima Puluh orang mahasiswa yang akan turun aksi demi untuk menyampaikan, dan menyuarakan hasil kajian kami dilapangan." ungkap Ketua Umum FM-AR, Minggu, 03 November 2024 kepada Pjsriau.com.

"Ia juga mengajak kepada para mahasiswa - Mahasiswa Aktivis Riau se-lingkungan Kota Pekanbaru dan Juga Mahasiswa Aktivis Kabupaten kampar untuk bergabung dalam menyuarakan apa yang menjadi kegelisahan di tengah-tengah masyarakat yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh SPBU NO 14.284.135 yang diduga secara terang terangan melakukan kejahatan serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku." ajak Joko Sisworo.

Joko Sisworo Selaku Korlap aksi menegaskan, kepada Aparat penegak Hukum (APH) bahwasannya apabila dugaan dan tuntutan Aksi kami terbukti. 

"APH harus bersikap netral serta harus memberikan sanksi sesuai  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, dan Gas Bumi serta dikena kan pasal 55 UU migas: 

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Perlu kami tegaskan kembali di negara hukum pelaku kejahatan harus dikenakan hukuman sesuai apa yang mereka perbuat dan tidak ada satu orang pun yang kebal terhadap hukum." tegas Joko Sisworo.**

Panjang Nafas Perjuangan 
Hidup Mahasiswa 
Hidup Rakyat Indonesia


Komentar Via Facebook :