Berita > Nasional >
Peduli Terhadap Lingkungan dan Sosial, PKN Mapala Se-Indonesia; Masyarakat Harus bisa Menilai Calon Pemimpin Daerah
Teks foto; Vivaldi Emri Nobel selaku Koordinator Nasional Mapala Perguruan Tinggi Se-Indonesia Masyarakat Harus bisa menilai calon pemimpin Daerah yang peduli terhadap isu lingkungan dan sosial Masyarakat.
Jakarta, Pjsriau.com - Masa kampanye Pilkada serentak 2024, akan selalu meninggalkan pekerjaan rumah besar,salah satunya dampak lingkungan. Sampah-sampah alat peraga kampanye belum di kelola, dan ditangani secara memadai.
Pemerintah Daerah Se-Indonesia sampe saat ini dari pileg 2024, kita melihat tidak ada tindakan yang dilakukan pemerintah untuk mengolah sampah dan limbah kampanye.
Vivaldi Emri Nobel selaku Koordinator Nasional Mapala Perguruan Tinggi Se-Indonesia menegaskan, kepada calon Gubernur, Walikota, dan Bupati Seluruh Indonesia Harus membaca kembali aturan pada Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Di dalam aturan sudah di jelaskan sebagaimana mestinya untuk pemasangan alat peraga kampanye pada pilkada serentak 2024, yang di sebuutkan Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pasal 33 yang dapat di tempel dilarang di tempel di tempat umum sudah di jelaskan di dalam aturan PKPU,"
Tetapi hingga saat ini kami melihat lambatnya pergerakan yang di lakukan oleh pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak pernah menjadikan bahan evaluasi pada aturan PKPU untuk penertipan alat peraga yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar aturan." tegas Vivaldi.
Koordinator Nasional Mapala Se-Indonesia Pemerintah Pusat harus memberi sanksi kepada Pemerintah Daerah yang lambat mengatasi permasalahan pemasangan alat peraga kampanye untuk dapat di tegur, dan di berikan peringatan kepada Calon kandidat Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk dapat di beri peringatan untuk dapat memahami aturan PKPU yang harus di pahami oleh para calin Pemimpin daerah kedepannya,
"Begitu banyak alat peraga kampanye yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan tidak sesuai dengan tata letak yang telah di sampaikan pada aturan PKPU. Hampir seluruh Calon Pemimpin daerah yang akan memimpin 5 tahun ke depan. Alat peraga kampanyenya memaku Pohon dan merusak Lingkungan." imbuhnya lagi.
"Masyarakat harus bisa menilai dan melihat rekam jejak calon pemimpin Daerah untuk 5 tahun kedepan yang mampu melihat isu sosial masyarkaat, dan permasalahan lingkungan yang terjadi pada saat ini di seluruh daerah se – indonesia, dan masyarakat harus bisa melihat Visi dan Misi calon pemimpin daerah ke depannya apakah mereka memiliki Visi dan Misi Terkait Isu Lingkungan." tutur Vivaldi Emri Nobel selaku Koordinator Nasional Mapala Perguruan Tinggi Se-Indonesia.**

Komentar Via Facebook :