https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap TP Narkotika Sabu 1,34 Gram di Desa Tanjung Damai

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap TP Narkotika Sabu 1,34 Gram di Desa Tanjung Damai

Teks foto; Tersangka berinisial HM (28) beserta barang bukti (BB) berupa 7 paket narkotika sabu seberat 1,34


Bengkalis, Pjsriau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menungkap tindak pidana (TP) nakotika jenis sabtu seberat 1,34 gram di Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Keci, Kabupaten Bengkalis pada Minggu (14/7/2024).

Dari hasil pengungkapan TP tersebut, diamankan seorang tersangka berinisial HM (28) beserta barang bukti (BB) berupa 7 paket narkotika sabu seberat 1,34 gram, 1 buah kaca pirek, 1 alat hisap bong, 1 mancis kompor, 1 gunting pres, 1 plastik klip, 2 sendok sabu dan 1 unit handphone.

Penangkapan tersangka oleh tim dilakukan mendapatkan lnformasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika yang sudah meresahkan di daerah Jalan Poros Makmur desa Tanjung Damai.

Setelah itu, melakukan lidik di seputaran daerah tersebut dan menemukan 2 orang dicurigai didalam disemak rumput persimpangan sungai dan mencoba mengamankan tersangka. Salah satu berhasil melarikan diri dengan masuk ke dalam sungai dan 1 orang diantaranya berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang berinisal KS yang saat ini masih lidik.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Hasan.

Atas tindaknya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**


Komentar Via Facebook :