https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

LSM Gerak Minta APH Terjun Langsung Untuk Melakukan Penyelidikan

LSM Gerak Minta APH Terjun Langsung Untuk Melakukan Penyelidikan

Teks foto:  Saat muat ke mobil L300 hasil panen dari lahan sawit


Bengkalis, Pjsriau.com - Berawal dari diblokirnya jalan akses keluar masuk mobil L300 di Desa Wonosari tepatnya di Dusun Tanjung Sari, Dalam mengakut hasil perkebunan kelompok sawit dari desa Jangkang dan Bantan yang dikatakan telah memisahkan diri dari PT Meskom Agro Sarimas.

Pemblokiran jalan akses keluar masuk mobil L300 di Desa Wonosari tepatnya di Dusun Tanjung Sari ini dilakukan oleh kerang taruna Desa Wonosari kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu.

Larangan mobil pick up melewati desa Wonosari ini bakan tampa alasan, Karna aktivitas pengeluaran hasil panen sawet ini mengakaibatkan kerusakan jalan serta duga dalam muatan membawa hasil penen pick up melebihi standar muatan

Diduga kelompok perkebunan sawit yang dikatakan sudah memisahkan diri dari PT Meskom, tidak memiliki izin usah perkebunan (IUP) sesuai yang diatur oleh pemerintah.

Dengan adanya permasalahan ini, para pengurus kebun sawit dari Desa Jangkang dan Desa Bantan menggelar pertemuan dengan Karang taruna yang turut di hadiri Ketua BPD Sahari, Kadus Dusun Tanjung Sari Sugianto di gedung pertemauan Desa, Minggu (23/06/2024).

Dalam pertemuan pihak kelompok agar pemuda karang taruna desa Wonosari membuka blokir jalan akses masuk mobil pick up mereka, pada akhirnya pertemuana iptu terjadi lah kesepakatan antara dua belah pihak antara Karang Taruna Desa dan  kelompok tani desa Jangkan dan Bantan.

Sebelumnya dalam pertemuan itu karang taruna Desa Wonosari sempat menanyakan legalitas perizinan, IUP namun dijawab oleh ketua kelompok pengelola kebun sawit mereka memiliki izin sampai ke Menkumham. Dengan jawaban tersebut membuat pemuda tercengang sementara perizinan perkebunan kelapa sawit prosedurnya sudah di atur oleh peraturan menteri pertanian.

Dengan adanya beberapa yang merasa janggal atas penyapaian pihak kelompok awak media mencoba mencari informasi lebih jelas dengan mendatangi Koperasi Miskom Sejati penjelasan terkait permasalahaan yang terjadi, salah satu narasumber yang tidak mau namanya di publikasikan yang memiliki penting di Koprasi Meskom sejati mengatakan, bahwa kelompok tani yang resmi berpisah dengan pihak perusahaan adalah kelompok Izan.

"Sedangkan Kelompok mengatakan nama kelompok tani Sawit Desa Jangkang dan Bantan belum ada resmi kelur dari Koperasi Miskom Sejati, tapi kita tunggu keputisan rapat tahunan untuk lebih jelas," cetusnya.

Menanggapi hal ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK-INDONESIA) Emos Gea mengenai permasalahan Izin Usaha Perkebunan Kelompok sudah di atur dalan undang-undang 

"Mengenai perizinan perkebunan kelapa sawit, prosedurnya dapat ditemui pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 98/2013”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 29/2016”).

Dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan 21/2017”)." ungkapnya.

"Berdasarkan Permentan 98/2013, jenis usaha perkebunan terdiri atas: Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan; Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
 
"Adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar," ujar Emos.

Dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota. Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan paling kurang berisi keterangan pemilik dan data kebun data identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun, status kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis/tipe tanah, dan tahun tanam.

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terdaftar diberikan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B)." tuturnya.

Kalau kita nilai dari pernyatan yang disampaikan oleh kelompok kemenkumham tidak ada kaitan dengan izin usaha perkebunan," cetusnya.

Dan juga kita berdasarkan keterangan yang disampaikannya oleh pihak koprasi Meskom sari mas jelas-jelas kelimpok perkebunan ini melakukan kejahatan, Maka dari itu kami LSM-Gerak minta kepada APH untuk melakukan penanganan terkait permasalahan ini," pungkas Emos.**


Komentar Via Facebook :