Berita > Daerah > Kampar
Pungutan Parkir Kian Memberatkan, Forum Masyarakat Ocu Kampar Menggugat
Teks foto; Aldo sekretaris umum Forum Masyarakat Ocu Kampar, Minggu 30 Jun2024.
Kampar, Pjsriau.com - Parkir di Bangkinang kota khususnya tampak semakin banyak bertebaran di sepanjang ruas jalan, yang dulunya hanya di jalan Raya Bangkinang Pekanbaru sekarang sudah merengsek masuk ke dalam kota tempat warga tempatam beraktivitas, dan ini sangat merasakan masyarakat Bangkinang khususnya.
"Ungkap Aldo sekretaris umum Forum Masyarakat Ocu Kampar kepada awak Media Minggu 30 Jun 2024 di Bangkinang, menjelaskan, jika pemda Kampar mengejar target PAD dari pendapatan parkir maka masyarakat Kampar khususnya Bangkinang kota.
"Akan semakin kesulitan dalam ekonomi, bayangkan 5 kali saja dalam sehari kita diparkir dan di kali Rp 2000 untuk motor maka sudah Rp 10.000 sehari dan kali sebulan sudah 300.000 kali setahun Rp 3600.000 ini sangat meresahkan sekali," jelas Aldo.
"Ia menambahkan alangkah mulianya jika pemda Kampar memfokuskan peningkatan PAD pada pajak perusahaan perusahaan besar yang ada di Kampar, Pemda benar benar memeriksa laporan keuangan perusahaan agar pajak yang di berikan benar benar seusai jumlah dan jangan bocor bahkan tidak masuk semuanya ke PAD.
Menurutnya selain itu Masih banyak sumber lain untuk meningkatkan Akumulasi APBD dengan cara OPD harus jemput bola ke kementrian bukan malah sebaliknya mengabiskan APBD tidak tepat guna bahkan foya foya." pungkas sekretaris umum Forum Masyarakat Ocu Kampar.
Adapun tuntutan Forum ocu ini sebagai berikut.
Mahasiswa pemuda dan masyarakat umum tergabung di Forum Masyarakat Ocu Kampar meminta:
1. Perkecil titik titik parkir yang ada di Kampar. Yang dimaksud; retribusi resmi hanya yang memenuhi elektronik parkir. Selain itu liar seperti medan saat ini. Gandeng polisi dan satpol PP camat lurah, desa, Ket pemuda untuk menertibkan parkir liar,
2. Menolak penambahan titik parkir baru karena Kampar bukan negeri kunjungan atau wisata seperti Pekanbaru.
3. Audit PAD Yang bersumber dari parkir karena kami menduga ada kebocoran dari bukti banyak nya pemberitaan miring tentang tata kelola parkir di Kampar.
4. Tolak sistem kontrak yang uji petik dishub di duga tidak profesional yang dapat merugikan daerah terutama masyarakat Kampar yang membayar, misalnya 2 titik 600.000 perbulan sementara di titik tersebut bisa memungut uang masyarakat 600.000 perharinya.
5. Gratis kan parkiran di Kampar secara total dalam jangka panjang
6. Parkir Indomaret Alfamart itu sudah gratis menurut undang undang berlaku di Indonesia maka indahkan, tangkap pelaku parkir liar yang ada di Indomaret karena melanggar hukum dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
7. Pemda harus bertanggung jawab atas Nasib Juru parkir anak jati Kampar, agar bisa di tempatkan di Titik parkir yang benar benar bermanfaat bagi pengendara masyarakat Kampar dengan catatan elektronik Parkir.
Kampar di jajah pungutan parkir.
Kampar serambi Mekah menjadi Kampar pungutan parkir.
Kami bangga putra Daerah menjadi PJ Bupati.

Komentar Via Facebook :