Berita > Nasional >
PKN Mapala Se-Indonesia Menolak Wahana Offroad ATV di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Papadayan
Teks foto; Vivaldi Emri Nobel Selaku Koordinator Nasional Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia
Jakarta, Pjsriau.com - Gunung Papadayan di Kabupaten Garut, jawa barat, di kenal memiliki keindahan alam yang eksotis, ironisnya dibalik keindahan tersebut, ekosistem di gunung papadayana, begitu pula di kawasan konservasi pada saat ini tengah menghadapi banyak tantangan.
Aktivitas ilegal dan praktik-praktik kotor yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha dan bekerja sama dengan para pemangku kebijakan dalam pemanfaatan kawasan hutan dan kawasan konservasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kasus offroad ATV yang saat ini di jalankan oleh salah satu PT AIL, telah melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Vivaldi Emri Nobel Selaku Koordinator Nasional Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia meminta kepada pihak BBKSDA Jawa Barat, untuk dapat menghentikan aktifitas Offroad ATV yang di lakukan oleh PT AIL,
Meminta tegas kepada pemerintah jawa barat untuk dapat memberlakukan aturan yang melanggar hukum, untuk dapat menindak tegas tindakan yang merusak lingkungan di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Papadayan, yang di lakukan oleh PT AIL." tegasnya. Minggu, 31 Maret 2024, kepada Pjsriau.com
"Ia Selaku Koordinator Nasional Mapala Tingkat Perguruan Tinggi Se-Indonesia, akan mengawal dan akan melakukan koordinasi dalam jangka waktu 4 x 24 jam, kepada Koordinator Mapala Jawa Barat untuk dapat menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di kawasan konservasi taman wisata alam papadayan.
1. Meminta kepada pihak BBKSDA jawa barat dapat memberikan informasi keterbukaan publik terkait izin kegiatan penyewaan/transportasi offroad ATV dalam kawasan gunung TWA Gunung papadayan di kabupaten garut.
2. Mapala Se-Indonesia Menegaskan kepada PT AIL,Untuk dapat merehabilitasi dampak kerusakan yang terjadi akibat kegiatan wahana offroad ATV di TWA Gunung papadayan di kabupaten Garut, yang di lakukan oleh PT AIL.
3. Meminta kepada BBKSDA Jawa Barat untuk dapat melakukan evaluasi terkait kegiatan dan dampak pariwisata yang di lakukan oleh PT AIL, sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Semoga aktivitas melanggar hukum ini dapat di tindak lanjut sesuai aturan Hukum yang berlaku dan dapat memberikan efek jera kepada pihak yang menyelenggarakan kegiatan merusak kawasan konservasi TWA Gunung papadayan," ungkap Vivaldi.
Harapan kami selaku mahasisawa Pecinta Alam dapat menikmati lingkungan bersih dan tidak merusaknya sebagaimana mestinya di jaga dengan baik dan dapat di lestarikan bersama, Lingkungan bersih adalah cita-cita anak bangsa untuk kelanjutan ekosistem dan kehidupan manusia kedepannya." cetus Vivaldi Emri Nobel.**

Komentar Via Facebook :