https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah >

Dalam Rangka Penyebraluasan Perda No 14 tahun 2018, Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Lakukan Sosilaisasi ke Masyarakat Sukajadi

Dalam Rangka Penyebraluasan Perda No 14 tahun 2018, Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi Lakukan Sosilaisasi ke Masyarakat Sukajadi

Suasana kegiatan penyebarluasan perda Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi


Pekanbaru, Pjsriau.com - Kegiatan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru dilaksanakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat melaksanakan pada Jumat (22/9/2023) di Jalan Putri Nilam RT 02 RW 07 Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi. 

Ket. Foto: Salah satu warga yang bertanya pada saat kegiatan pemyebarluasan perda Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi 

Adapun Perda yang disosialisasikan Roem Diani Dewi yakni Perda no 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Dijelaskan Roem Diani Dewi, perda ini hadir untuk membantu masalah hukum masyarakat. 

Ket. Foto: Masyarakat yang antusias hadir pada saat kegiatan

Dihadapan masyarakat, Roem Diani Dewi mengatakan saat ini masih banyak ditemukan masyarakat kurang mampu yang tidak pernah mendapat bantuan hukum saat berperkara. Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Ket. Foto: Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi (baju cokat) ketika melaksanakan sosialisasi perda

"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," Kata Dewi. 

Roem Diani Dewi berharap dengan mengetahui dan memahami perda ini, masyarakat kurang mampu yang sedang tersandung kasus hukum dapat dibantu oleh pemerintah. (G/Red)


Komentar Via Facebook :