Berita > Daerah > Bengkalis
KP2KSP, Diduga ada Ketimpangan Pada Penetapan Pengumuman Hasil Seleksi Ujian PPPK untuk Jabatan Fungsional Dinas Damkar Bengkalis 2023
Teks foto : Istimewa
Bengkalis, Pjsriau.com - Koalisi Pengawas Pembangunan dan Kontrol Sosial Publik atau disebut KP2KSP Kab. Bengkalis melayangkan surat Permohonan Informasi Publik Kepada Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kab. Bengkalis Cq Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dinas Damkar Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
Permohonan Informasi Publik yang dimaksud Dugaan Indikasi Ketimpangan Adanya Peserta yang diluluskan secara tahapan Administrasi, diantaranya Tidak Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesi yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
Diduga satu peserta yang melamar pada instansi Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis Bukan tempatnya bekerja, Diduga adanya campur tangan orang dalam memuluskan persyaratan administrasi salah satu peserta,
Sertifikasi Rekapitulasi Hasil PPPK Atas Peserta Yang Lulus dan Tidak Lulus, Tidak Sesuai Dengan Sertifikat Seharusnya.
Dan Keberatan Atas Peserta Yang Kalah Seleksi karena Tidak Memprioritaskan Atas Masa Kerja, Keberatan atas tidak memprioritaskan bagi peserta yang memiliki pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan telah mencapai persyaratan kompetensi bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Keberatan Atas Ketidaksesuaian Antara Hasil nilai Kompetensi Teknis dan Tambahan Nilai yang dimumkan dengan hasil penilaian yang sebenarnya.
Menurut Anwar Simanjuntak Ketua Umum PP DPH LSM BEBER ini menjelaskan Ketimpangan yang dimaksud bukan Secara tekstual harus disebutkan didalam Pengumuman Nomor : 800.1.2.2/BKPP-PMP/2023/1370 Tenteng Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK) Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2023
Bagi peserta yang mendaftar untuk diwajibkan melampirkan Sertifikasi Kompetensi sebagai Persyaratan Wajib Administrasi atau Persyaratan Wajib Tambahan Administrasi.
Namun mekanisme dalam pengadaan PPPK untuk Formasi Pemadam Kebakaran dibutuhkan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis yang memerlukan Sertifikat Kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sesuai Jenis kebutuhan Pegawai Pemadam Kebakaran Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023, meliputi khusus dan umum yang terdiri dari eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi Pemadam Kebakaran pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama." ungkap Ketua Umum PP DPH LSM BEBER, Rabu, 3 Januari 2024, kepada Jurnalis Pjsriau.com.
Sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima Didalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional beserta Lampirannya.
Tabel Nomor 1 Pemadam Kebakaran dengan Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kemendagri / Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan, dengan keterangan menyebutkan “Sertifikat yang telah mendapatkan registrasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri”.
Ketimpangan terhadap adanya dua peserta yang lulus tanpa melampirkan Sertifikat Kompetensi sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan Pengadaan PPPK untuk memperoleh ASN Pemadam Kebakaran yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan dan memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi karena tidak dilaksanakan tanpa mengedepan Prinsip seleksi pengadaan PPPK secara kompetitif, adil, objektif, transparan, dan tidak bersih dari praktik kolusi, dan nepotisme, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 didalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Ketimpangan yang dimaksud terhadap peserta yang lulus tanpa memiliki Sertifikat Kompetensi Pemadam Kebakaran adalah bukti bagi yang bersangkutan belum memenuhi sayarat untuk melaksanakan tugas ke jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran pemula, Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran terampil, Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran mahir, Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran penyelia, dan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ahli pertama untuk memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan dan memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi Pemadam Kebakaran. Karena Sertifikat Kompetensi Pemadam Kebakaran adalah bukti telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang bertujuan memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan serta sikap/perilaku di bidang tugas yang terkait dengan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Dan sertifikat tersebut juga sebagai bukti telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dan sertifikat tersebut juga adalah bukti telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Fungsional bagi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian serta yang akan beralih dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian.
Serta sertifikat tersebut juga adalah bukti telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional, sebagaimana dijelaskan pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 14, 15, 16 dan angka 17 didalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dan dijelaskan Julius lagi, Bahwa Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi khusus dengan kriteria meliputi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) dengan kriteria pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA huruf a, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023. Seharusnya Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu dengan mengutamakan Peserta eks THK-II Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis yang berperingkat terbaik sesuai dengan Penentuan kebutuhan khusus yang ditetapkan paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen), sebagaimana ditetapkan didalam Diktum KESEMBILAN huruf a, Diktum KEEMPAT BELAS dan Diktum KELIMA BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023. Dan pemberlakukan dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM BELAS dan Diktum KETUJUH BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023
Dan ditambahkan Julius, Adanya peserta dari tenaga kerja honorer yang bekerja di kantor yang berbeda mendaftar dan melamar pada Formasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis selain ketimpangan yang disebutkan diatas, juga bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD sebagaimana dimaksud pada Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Dinas Damkar dan Penyelamatan adalah Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan dan melaksanakan Urusan Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 angka 3 dan angka 4 dan BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE DAN TUGAS, Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan. Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Pasal 3 huruf d angka 5 Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat (sub kebakaran)
Dan menurut Julius, bagi Peserta yang kalah dikarenakan tidak muncul dan tayangnya Tambahan Nilai Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud, cukup bertentangan dengan ketentuan Paragraf 6 Pengolahan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pasal 33 Ayat (3) menyebutkan “Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri”, dan Pasal 34 Ayat (3) Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi; b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi didalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Oleh karena itu, Julius meminta Kepada Panitia Seleksi agar mengevaluasi ulang hasil ujian Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK) Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 dan Mengutamakan hasil ujian bagi peserta yang berhasil mendapatkan nilai tertinggi nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi setelah ditambah dengan Nilai Tambah Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Sertifikat Kompetensi yang seharusnya.
Dan hasil konfirmasi ke Kabid Badan Kepegawaian,Pendidikan Dan Pelatihan Helmi Afriadi di ruang kerjanya pada tanggal 3/1/2024 ,beliau mengatakan bahwa pengumuman peserta lulus seleksi bukanlah jaminan akan di angkat menjadi pegawai PPPK masih ada proses pemberkasan untuk menerbitkan nomor induk PPPK yang akan di laksanakan oleh BKN ,dan semua aduan aduan dari masyarakat akan kita terima katanya sebagai masukan dan kalau ada hak hak peserta yang seharusnya lulus tapi tidak di luluskan kita akan Komunikasikan dengan BKN karena kewenangannya ada di BKN lanjutnya.
Dan informasi yang diterima media ini sewaktu di laksanakan seleksi ada Oknum Pegawai Damkar yang menelepon saudara M.E yang menjabat sebagai Admin pada proses seleksi PPPK untuk meluluskan salah satu peserta seleksi
Dan hasil konfirmasi ke saudara M.E di Kantor Badan Kepegawaian , Pendidikan Dan Pelatihan tentang adanya salah satu Oknum Pegawai Damkar menelponnya ,itu di akui oleh M.E tapi saudara M.E mengatakan bahwa Oknum Pegawai Damkar yang meneleponnya bukan minta meluluskan salah satu peserta seleksi PPPK tetapi hanya minta untuk korcek ulang data salah satu peserta karena mereka telah menyampaikan sanggahan katanya,dan ia juga menyampaikan bahwa ia bertugas sebagai admin seleksi PPPK cuma memasukan data dan untuk kelulusan peserta seleksi itu bukanlah wewenangnya tutupnya.
Menanggapi Kemelut tentang seleksi PPPK ini M.RIDUWAN Ketua DPD LSM TAMPERAK Kab.Bengkalis yang tergabung dalam KP2KSP sangat gerah mendengar adanya indikasi permainan meluluskan peserta seleksi PPPK yang tidak layak,dan beliau mengatakan bahwa kita akan bawa kasus ini sampai keranah Hukum,karena kita sudah mengantongi beberapa bukti dan saksi yang siap sampai kepengadilan tutupnya.**
Indra_jedt

Komentar Via Facebook :