Berita > Daerah > Bengkalis
Jaga Gangguan Kamtibmas, Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Curas Desa Pematang Duku
Teks foto : Team Opsnal dan Jef (50), dugaan pelaku Curas di depan pintu masuk kantor Polres Bengkalis.
Bengkalis, Pjsriau.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 365 KUHPidana.
Menjaga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) wilayahnya hukum Polres Bengkalis, AKBP Satyo BimoAnggoro,.S.H,.S.I.K,. memerintahkan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K,.S.I.K,.M.H, untuk mengungkapkan kejadian Curas, di Jalan Subur Rt.003 Rw.005 Dusun Kembung Dalam Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Rabu, 05 April 2023 sekira pukul 01.15 Wib, untuk memburu pelaku tersebut.
Atas perintah dari Pimpinan, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, melalui Kanit Pidum IPDA Fachri Muhammad Mursyid,.S.Tr.K., dan Tim Opsnal Polres Bengkalis, mengejar pelaku masuk melalui jendela samping rumah, di dalam rumah korban hanya ada korban dan 2 anak korban dan suaminya sedang berada di Malaysia,
"Ia Masuk lalu mengambil 3 (tiga) unit Hp yang pada saat itu berada di dekat korban yang mana korban pada saat itu korban tidur di ruang tamu, kemudian pelaku mengambil gelang Emas yang masih melekat di tangan korban dan korban sempat tersadar dan ada perlawanan dari korban.
"Namun pelaku tersebut menggunakan parang pada saat hendak memukul korban menggunakan parang korban menahan parang tersebut menggunakan tangan kananya yang menyebabkan tangan korban luka yang parah padatelapak tanganya sebanyak lebih kurang 40 jahitan,"
Kemudian pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang kemudinan korban menghidupkan lampu rumah dan korban langsung pergi ke puskesmas Pematang Duku." ujarnya.
Team Opsnal menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan Curas, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, sebilah parang, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah senter kecil, 3 (tiga) kotak Hp, sehelai baju, 1 (Satu) unit Handphone Oppo A15, 1 (Satu) unit Handphone Oppo A16, dan keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik." terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Kanit Pidum IPDA Fachri Muhammad Mursyid bersama Tim berbekal informasi yang cukup dari pihak imigrasi dan Bea cukai bahwasanya tersangka Jef (50 th), saat itu, berada di pelabuhan internasional selat baru, Desa Selat baru, Kecamatan Bantan, Senin, 11 Desember 2023, sekira pukul 12.20 WIB,
Dari pemeriksaan badan tersangka ditemukan, 1 unit Handphone oppo A15 dan 1 unit Handphone oppo A16 yang merupakan barang hasil curian dengan kekerasan
"Selanjutnya dilakukan introgasi dan Jef (50), mengakui telah melakukan pencurian 3 (Tiga) unit Handphone, 1 (Satu) gelang tangan emas, 2 (Dua) anting - anting emas, di salah satu rumah di desa pematang duku, dan dalam aksinya melakukan pencurian." ungkap IPDA Fachri.
Diutarakan Kanit Pidum lagi, tersangka Jef mengakui telah melukai tangan seseorang wanita pemilik rumah (Korban) menggunakan parang, pada saat korban tersebut mau melakukan perlawanan, dan mengakui telah menjual 1 (satu) unit Handphone dan 1 (Satu) gelang tangan emas, 2 (Dua) anting - anting emas di kota Batam kepulauan Riau.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut." tutur Kanit Pidum IPDA Fachri.**
Indra_jedt

Komentar Via Facebook :